Kamis, 19 Juli 2012

Ayam potong yang haram


Assalamu’alaikum Wr.Wb.
            Ustadz Massar yang terhormat, saya seorang pedagang daging ayam goreng menggunakan merek tertentu, karena sistem yang dipakai adalah sistem waralaba maka untuk ayam potong didatangkan langsung dari pusat, saya tidak tahu apakah dipotong secara halal atau tidak. Akan tetapi kemungkinan besar untuk sistem pemotongannya dengan memakai mesin. pertanyaannya, apakah dagangan saya halal atau tidak?bagimanakah supaya dagangan saya untung banyak.
                                                                                                            Chambali, Sragen
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
            Mas Chambali yang terhormat, memotong ayam tanpa membaca Basmalah maka hukumnya sama dengan bangkai. Adapun memperjualbelikan bangkai hukumnya haram “Allah dan Rasulnya telah mengharamkan penjualan minuman keras, hewan yang mati secara alami (bangkai), babi dan berhala.”(HR Bukhari dan Muslim).
            Maka untuk meyakinkan kehalalannya, coba mas periksa dulu siapakah yang memiliki pabrik pemotongan, apakah orang muslim atau bukan. Salam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar