Assalamu’alaikum
Wr.Wb.
Ustadz Massar yang
terhormat, saya seorang pedagang daging ayam goreng menggunakan merek tertentu,
karena sistem yang dipakai adalah sistem waralaba maka untuk ayam potong
didatangkan langsung dari pusat, saya tidak tahu apakah dipotong secara halal
atau tidak. Akan tetapi kemungkinan besar untuk sistem pemotongannya dengan memakai
mesin. pertanyaannya, apakah dagangan saya halal atau tidak?bagimanakah supaya
dagangan saya untung banyak.
Chambali, Sragen
Wassalamu’alaikum
Wr. Wb.
Mas Chambali yang
terhormat, memotong ayam tanpa membaca Basmalah maka hukumnya sama dengan
bangkai. Adapun memperjualbelikan bangkai hukumnya haram “Allah dan Rasulnya telah mengharamkan penjualan minuman keras,
hewan yang mati secara alami (bangkai), babi dan berhala.”(HR Bukhari dan
Muslim).
Maka
untuk meyakinkan kehalalannya, coba mas periksa dulu siapakah yang memiliki
pabrik pemotongan, apakah orang muslim atau bukan. Salam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar