Assalamua’alaikum
wr.wb Ustadz, saya seorang ibu rumah tangga dan suami seorang bisnismen, saat
ini usia perkawinan kami sudah menginjak tiga tahun dan sekarang sudah
dikaruniai seorang putri yang cantik. Permasalah kami, sampai sekarang kedua
orang tua saya belum mau menerima suami saya sebagai menantunya, karena orang
tua dari suami pernah menjadi saingan bisnis keluarga saya. Lebih dari
itu, keluarga suami sempat membuat usaha keluarga kami hancur.
Pada kesempatan kali ini, saya
ingin orang tua bisa menerima suami dan cucunya sebagai keluarganya tanpa harus
melihat perseteruan dimasa lampau .Terima kasih atas solusinya.
Indah – Kudus
Wa’alaikumussalam
wr.wb. Ibu Indah yang baik, terkadang peristiwa yang buruk memang salalu
teringat dan sebaliknya, peristiwa yang baik jarang di ingat. Menyikapi
permasalahan yang ibu hadapi tersebut, maka ibu bisa memberikan penjelasan
sebagaimana dalam al Quran “Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan
yang serupa. Barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas
(tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia
tidak menyukai orang-orang yang zalim.” (Asy-Syura: 40).
Selanjutnya, sebagaimana dalam
Hadits Nabi "Janganlah kamu putus hubungan, belakang membelakangi,
benci membenci, hasut menghasut. Hendaknya kamu menjadi hamba Allah yang
bersaudara satu sama yang lain (yang muslim) dan tidaklah halal bagi (setiap)
muslim mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari". (HR. Bukhori dan
Muslim).
Dari kedua dalil tersebut, maka
mantapkanlah hati ibu untuk terus berusaha meyakinkan orang tua demi keutuhan
keluarga. Jika berbagai pendekatan dan upaya sosial telah dilakukan akan tetapi
tidak membuahkan hasil, maka ibu dapat meminta pertolongan Allah lewat doa dan
dzikir. Selanjutnya diantara media yang dapat diusahakan adalah dengan rukyah
diri untuk kedua orang tua ibu, dalam hal ini sebagai usaha meminta pertolongan
Allah agar mereka diberi petunjuk kepada jalan yang benar. Untuk selanjutnya
bisa menghubungi kami .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar