Tanya:
Assalamu’alaikum wr
wb
Ustad Massar yang dimuliakan
Allah, saya mempunyai masalah rumah tangga. Kalau di rumah orang tuanya (mertua
saya), istri saya sering dipengaruhi dengan omongan macam macam. Bahkan ibu
mertua saya pernah bilang pada istri saya, “kalau kamu tak bahagia sama suamimu
lebih baik cerai”, padahal saat itu sedang hamil 7 bulan. Akhirnya saat usia kandungan 8 bulan, istri saya menyusul ke Jakarta dan tinggal bersama saya mengingat pekerjaan saya sebagai
kontraktor di Jakarta tidak bisa saya tinggalkan. Sampai saat anak kami lahir semuanya lancar tidak ada
masalah. Setelah anak kami sudah umur 35 hari, kami adakan selamatan dan ibu
mertua saya datang ke Jakarta. Dan kembali ada masalah lagi kerena istri saya
terpengaruh kata-kata ibunya.
Karena saya kesal, maka saya
marah dan keluarlah kata-kata kasar. Saya bilang sama istri (pada saat itu ada
ibu mertua saya) kalau masih cinta sama saya, saya minta tinggal sama saya di
Jakarta dan ikut kata-kata saya. Dan kalau masih dengerin omongan (yang nggak
baik) dari ibu mertua saya lebih baik bubar saja. Apakah kata-kata saya itu
sudah termasuk talak? dan bagaimana sikap saya terhadap ibu mertua saya itu?
Wassalamu’alaikum
wr wb
Ardian Alfan Mulya,
ST . Jakarta
Jawab:
Wa’alaikumussalam wr wb
Saudara Ardian yang dirahmati Allah, talak adalah mengakhiri ikatan
perkawinan dengan kata-kata cerai, atau yang bermakna cerai. Sedangkan kalimat: "kalau masih dengerin
omongan (yang nggak baik) dari ibu mertua saya lebih baik bubar saja",
bisa berarti talak dan bisa berarti tidak. Para ulama melihat bahwa talak yang
seperti ini harus disertai dengan niat. Apabila saat mengucapkan kalimat itu Anda mengiringinya dengan niat talak maka Anda telah menjatuhkan talak bersyarat, bila tidak disertai niat berarti tidak. Jadi tergantung niat Anda ketika mengucapkan kata-kata itu.
Adapun maksud talak bersyarat di sini adalah, Anda menggantungkan talak kepada suatu kondisi di mana istri Anda tidak patuh kepada Anda dan tetap mendengarkan kata-kata (yang tidak baik) dari
ibunya. Jadi, talak baru jatuh saat isteri Anda benar-benar
ternyata memihak
pada ibunya. Dan jika ternyata isteri Anda masih
cinta dan mau tinggal bersama Anda, maka talak pun tidak terjadi.
Terkait dengan sikap Anda kepada ibu mertua
adalah tetap menjalin silaturahim dan komunikasi yang baik. Anda bisa meminta
bantuan kepada orang yang dekat dengan ibu mertua untuk memberi nasehat.
Bagaimanapun, dalam persoalan tertentu yang menyangkut privasi rumah tangga
anak, baik orang tua maupun mertua tidak diperkenankan turut campur. Rasulullah
saw bersabda,“Kalau
sekiranya aku (boleh) memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain
maka akan aku perintahkan seorang wanita untuk sujud kepada suaminya.” (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Maksudnya, ketika sudah berumah tangga,
seorang istri semestinya lebih patuh pada suami sepanjang itu suatu kebaikan
dan tidak melanggar norma dan syariat agama. Jika apa yang menjadi kebiasaan
ibu mertua dengan kata-kata persuasif dan negatif belum juga berubah, kami
sarankan agar ibu mertua Anda menjalani terapi Ruqyah Diri agar Allah swt memberi kesadaran dan pencerahan. Demikian, semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar