Kamis, 08 Januari 2015

Berkata Kasar, Apakah Sudah Jatuh Talak?



Tanya:
Assalamu’alaikum wr wb
Ustad Massar yang dimuliakan Allah, saya mempunyai masalah rumah tangga. Kalau di rumah orang tuanya (mertua saya), istri saya sering dipengaruhi dengan omongan macam macam. Bahkan ibu mertua saya pernah bilang pada istri saya, “kalau kamu tak bahagia sama suamimu lebih baik cerai”, padahal saat itu sedang hamil 7 bulan. Akhirnya saat usia kandungan 8  bulan, istri saya menyusul ke Jakarta dan tinggal bersama saya mengingat pekerjaan saya sebagai kontraktor di Jakarta tidak bisa saya tinggalkan. Sampai saat anak kami lahir semuanya lancar tidak ada masalah. Setelah anak kami sudah umur 35 hari, kami adakan selamatan dan ibu mertua saya datang ke Jakarta. Dan kembali ada masalah lagi kerena istri saya terpengaruh kata-kata ibunya.
Karena saya kesal, maka saya marah dan keluarlah kata-kata kasar. Saya bilang sama istri (pada saat itu ada ibu mertua saya) kalau masih cinta sama saya, saya minta tinggal sama saya di Jakarta dan ikut kata-kata saya. Dan kalau masih dengerin omongan (yang nggak baik) dari ibu mertua saya lebih baik bubar saja. Apakah kata-kata saya itu sudah termasuk talak? dan bagaimana sikap saya terhadap ibu mertua saya itu?
Wassalamu’alaikum wr wb
Ardian Alfan Mulya, ST . Jakarta

Jawab: 
Wa’alaikumussalam wr wb
Saudara Ardian yang dirahmati Allah, talak adalah mengakhiri ikatan perkawinan dengan kata-kata cerai, atau yang bermakna cerai. Sedangkan kalimat: "kalau masih dengerin omongan (yang nggak baik) dari ibu mertua saya lebih baik bubar saja", bisa berarti talak dan bisa berarti tidak. Para ulama melihat bahwa talak yang seperti ini harus disertai dengan niat. Apabila saat mengucapkan kalimat itu Anda mengiringinya dengan niat talak maka Anda telah menjatuhkan talak bersyarat, bila tidak disertai niat berarti tidak. Jadi tergantung niat Anda ketika mengucapkan kata-kata itu.
Adapun maksud talak bersyarat di sini adalah, Anda menggantungkan talak kepada suatu kondisi di mana istri Anda tidak patuh kepada Anda dan tetap mendengarkan kata-kata (yang tidak baik) dari ibunya. Jadi, talak baru jatuh saat isteri Anda benar-benar ternyata memihak pada ibunya. Dan jika ternyata isteri Anda masih cinta dan mau tinggal bersama Anda, maka talak pun tidak terjadi.
Terkait dengan sikap Anda kepada ibu mertua adalah tetap menjalin silaturahim dan komunikasi yang baik. Anda bisa meminta bantuan kepada orang yang dekat dengan ibu mertua untuk memberi nasehat. Bagaimanapun, dalam persoalan tertentu yang menyangkut privasi rumah tangga anak, baik orang tua maupun mertua tidak diperkenankan turut campur. Rasulullah saw bersabda,“Kalau sekiranya aku (boleh) memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain maka akan aku perintahkan seorang wanita untuk sujud kepada suaminya.” (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Maksudnya, ketika sudah berumah tangga, seorang istri semestinya lebih patuh pada suami sepanjang itu suatu kebaikan dan tidak melanggar norma dan syariat agama. Jika apa yang menjadi kebiasaan ibu mertua dengan kata-kata persuasif dan negatif belum juga berubah, kami sarankan agar ibu mertua Anda menjalani terapi Ruqyah Diri agar Allah swt memberi kesadaran dan pencerahan. Demikian, semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar