Assalamu’alaikum wr wb
Ustadz, Setelah 2 tahun usia perkawinan,
saya merasa suami selalu memaksakan
kehendaknya dan mengharuskan saya menuruti apapun kemauannya termasuk
pengambilan keputusan dalam rumah tangga saya tidak pernah di beri kesempatan
untuk menentukan apapun. Saya sudah tidak tahan menghadapi sikap suami, saya ingin mengajukan cerai tetapi
ditentang oleh kedua orang tua saya dan juga mertua. Apa yang harus saya
lakukan ustadz? mohon
solusinya.
Veronika- Jawa Barat
Wa’alaikumussalam wr wb,
Sebelum membahas lebih jauh, terlebih
dahulu perlu ibu ketahui, bahwa
sebagaimana dalam hadis dikatakan “Wanita mana saja yang meminta kepada
suaminya untuk dicerai tanpa kondisi mendesak maka haram baginya bau
surga" (HR Abu Dawud no 1928, At-Thirmidzi dan Ibnu Maajah, dan
dishahihkan oleh Syaikh Albani). Hadis Lain, “Para wanita yang khulu'
dari suaminya dan melepaskan dirinya dari suaminya, mereka itulah para wanita
munafiq” (Dishahihkan
oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no 632). Dari hadis di atas telah jelas bahwa
apabila seorang wanita meminta cerai suami dengan tidak disertai alasan yang
kuat adalah tidak baik.
Meskipun begitu, berdasarkan hukum islam, khulu’ diperbolehkan berdasarkan pada riwayat hadis yang dikatakan, Dalam riwayat dikatakan Dari Hajjaj dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya dan dari
kakeknya berkata, Dahulu Habibah binti Sahl
adalah istri Tsaabit bin Qois bin Syammaas. Dan Tsaabit adalah seorang lelaki
buruk dan pendek, maka Habibah berkata, "Wahai Rasulullah, demi Allah,
kalau bukan karena takut kepada Allah maka jika ia masuk menemuiku maka aku
akan meludahi wajahnya". (HR Ibnu Maajah no 2057 dan didho'ifkan oleh
Syaikh Al-Albani). Dari kedua riwayat ini dapat diambil kesimpulan bahwa khulu’ menjadi boleh dilakukan apabila
seorang wanita takut kufur kepada Allah Swt.
Kaitannya dengan permasalahan yang ibu hadapi, maka terlebih
dahulu ibu diharapkan untuk merenungi tindakan suami. Apakah memang sifat suami memadharatkan bagi kehidupan
agama dan keluarga ibu, ataukah tidak?. Cobalah saling mengerti dan memberi
nasihat yang baik agar terjadi saling pengertian. Mintalah pihak yang dapat mendamaikan dan
memberi jalan
keluar sebagai upaya mencari solusi yang solutif.
Selanjutnya perbanyaklah berdoa memohon kepada Allah Swt agar suami
mendapatkan hidayah dan petunjuk dari-Nya. Sebagai upaya menguatkan doa dalam
rangka mencapai tujuan, maka ibu bisa melaksanakan ruqyah diri bagi
suami, sebagai
upaya memohon pertolongan Allah Swt agar suami berperangai baik dan dapat
menyayangi ibu sesuai dengan perintah Allah Swt dan rasul-Nya dalam membangun sebuah
keluarga yang sakinah mawaddah warahmah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar