Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Ustadz Massar yang saya hormati, selama ini saya
hidup di luar negri, saya berbisnis mengikuti gaya mereka. Disana tidak ada
aturan, tidak ada perbedaan antara yang mengandung riba dan yang tidak, mekipun
begitu perekonomian disana berkembang dengan baik.
Ketika pulang ke Indonesia, saya dihadapkan dengan
masalah yang berbeda. Akhirnya usaha saya tidak berkembang pesat. Dengan
kebiasaan yang saya lihat, para pengusaha banyak yang memakai jasa dukun untuk
mencari kekayaan, saya sendiri terus terang tidak terlalu percaya dengan hal
tersebut. akan tetapi saya menjadi penasaran dengan kebiasaan lokal dalam
memperoleh harta kekayaan dengan mudah, Yang saya tanyakan, bagaimanakah
hukumnya menggunakan metode tersebut?.Salam
Gunawan Sujatmiko, Jakarta
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Mas Gunawan yang saya hormati, pada dasarnya dalam
ajaran Islam sesuatu yang berkaitan dengan
mu’amalah atau hubungan perorangan termasuk dalam bisnis dan usaha
adalah boleh, selama tidak ada dalil yang melarangnya.
Akan tetapi apabila dalam sistem ekonomi disana
ada unsur riba dan ketidak jelasan (ghoror) maka hukumnya haram, karena dalam
keduanya terindikasi kebatilan, sebagaimana firman Allah Swt dalam QS an Nisa
ayat 29 yang artinya:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan
jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan
janganlah kamu membunuh dirimuSesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang
kepadamu.
Terkait dengan kedatangannya kepada dukun hukumnya
syirik apabila dukun tersebut menggunakan wasilah selain ajaran islam. Apalagi
sampai menyekutukan Allah dengan cara meminta kepada selain Allah seperti
pesugihan atau yang lain. Adapun mengenai mencapai kesuksesan usaha yang Islami
kuncinya dengan mengikuti syri’at yang diajarkan. Diantaranya dengan
menggunakan ajaran Nabi seperti memperbanyak surat al Waqiah. untuk
selengkapnya bisa menghubungi kami. Salam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar