Assalamu’alaikum wr wb
Ustadz, aku seorang wanita yang
menikah dengan Pengusaha keturunan Arab, kami menikah secara islam. Meskipun
status saya saat itu hanyalah sebagai istri siri akan tetapi saya tidak pernah
kekurangan materi, bahkan berlebih. Seiring berjalannya waktu ternyata
perkawinan kami banyak diwarnai dengan perselisihan hingga berbuntut pada
perceraian. Padahal saat itu saya masih memiliki anak berumur 2 bulan. Bagaimana nanti dengan status anak saya ustadz.
Nadira- Bandung
Wa’alaikumussalam wr wb.
ibu Nadira, Berdasarkan hukum Islam, status anak ibu adalah anak bapaknya,
karena hamil dalam masa pernikahan dan dihukumi sah. Sebagaimana dalam hadis
yang berbunyi “(Status) seorang anak adalah bagi (pemilik) firasy, dan bagi
laki-laki pezina adalah (kerugian dan penyesalan).” (HR. Bukhari dan
Muslim). Adapun berdasarkan hukum nasional, maka perkawinan ibu belum sah,
karena tidak disertai pencatatan sehingga tidak terdapat akta
autentik. Sebagaimana terdapat dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 yang berbunyi “(1) Perkawinan adalah sah
apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. (2)
Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal ini, anak hasil nikah siri tanpa disertai bukti (akta autentik) dikategorikan sebagai anak di luar nikah, karena tidak
tercatat secara resmi. Dalam hal ini, hukum anak diluar nikah sebagaimana
terdapat pada UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 ayat (1) berbunyi “ Anak yang dilahirkan di luar perkawinan
hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Meskipun begitu, perlu ibu
ketahui, bahwa berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, pasal tersebut telah dirubah dengan redaksi “anak yang dilahirkan di luar
perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta
dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu
pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan
darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.”
Menghadapi permasalahan tersebut, maka ibu tidak perlu khawatir,
selama anak ibu dapat dipastikan merupakan anak suami saat menikah, maka hak anak
ibu masih tetap didapatkan dari mantan suami ibu. Adapun kaitanya dengan
perceraian ibu, maka bersabarlah atas musibah tersebut. Senantiasa pasrah dan yakinlah kepada Allah Swt, Selama
ibu yakin dengan keputusan tersebut karena mempertahankan akidah atau tuntunan
syari’ah, maka Allah Swt akan memberikan pengganti yang lebih baik. Salam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar