Jumat, 07 Agustus 2015

Bingung Dengan Status Anak



Assalamu’alaikum wr wb
Ustadz, aku seorang wanita yang menikah dengan Pengusaha keturunan Arab, kami menikah secara islam. Meskipun status saya saat itu hanyalah sebagai istri siri akan tetapi saya tidak pernah kekurangan materi, bahkan berlebih. Seiring berjalannya waktu ternyata perkawinan kami banyak diwarnai dengan perselisihan hingga berbuntut pada perceraian. Padahal saat itu saya masih memiliki anak berumur 2 bulan. Bagaimana nanti dengan status anak saya ustadz.

Nadira- Bandung

Wa’alaikumussalam wr wb.
ibu Nadira, Berdasarkan hukum  Islam, status anak ibu adalah anak bapaknya, karena hamil dalam masa pernikahan dan dihukumi sah. Sebagaimana dalam hadis yang berbunyi “(Status) seorang anak adalah bagi (pemilik) firasy, dan bagi laki-laki pezina adalah (kerugian dan penyesalan).” (HR. Bukhari dan Muslim). Adapun berdasarkan hukum nasional, maka perkawinan ibu belum sah, karena tidak disertai pencatatan sehingga tidak terdapat akta autentik. Sebagaimana terdapat dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 yang berbunyi “(1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini, anak hasil nikah siri tanpa disertai bukti (akta autentik) dikategorikan sebagai anak di luar nikah, karena tidak tercatat secara resmi. Dalam hal ini, hukum anak diluar nikah sebagaimana terdapat pada UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 ayat (1) berbunyi “ Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Meskipun begitu, perlu ibu ketahui, bahwa berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, pasal tersebut telah dirubah dengan redaksi “anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.”
Menghadapi permasalahan tersebut, maka ibu tidak perlu khawatir, selama anak ibu dapat dipastikan merupakan anak suami saat menikah, maka hak anak ibu masih tetap didapatkan dari mantan suami ibu. Adapun kaitanya dengan perceraian ibu, maka bersabarlah atas musibah tersebut. Senantiasa  pasrah dan yakinlah kepada Allah Swt, Selama ibu yakin dengan keputusan tersebut karena mempertahankan akidah atau tuntunan syari’ah, maka Allah Swt akan memberikan pengganti yang lebih baik. Salam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar